Beranda | Artikel
Hukum Mempercantik Diri
Kamis, 25 Februari 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Hukum Mempercantik Diri adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 15 Jumadal Akhirah 1442 H / 28 Januari 2021 M.

Ceramah Agama Islam Tentang Hukum Mempercantik Diri

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ ۚ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ﴿٦﴾

Dialah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang membentuk kalian di dalam rahim sesuai dengan apa yang Dia kehendaki. Tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) kecuali Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ali ‘Imran[3]: 6)

Ayat yang mulia ini mengandung banyak pelajaran dan hukum, di antaranya:

1. Allah Maha Mampu

Allah Maha Mampu untuk melakukan segala sesuatu. Allah Subhanahu wa Ta’ala membentuk makhluk sesuai dengan apa yang Allah kehendaki di rahim-rahim.

2. Kehendak Allah

Pembentukan makhluk dibawah izin Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai yang Allah kehendaki. Ada yang kulitnya berwarna putih, hitam, cakep, jelek, tinggi, pendek, gemuk, kurus, bahkan mencakup jenis kelamin. Subhanallah.

3. Rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala

Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengatur urusan janin dan yang membentuknya. Tidaklah dia keluar dari perut ibunya kecuali sudah berbentuk. Kalau Allah mau, janin akan keluar dengan tidak ada bentuknya. Akan tetapi merupakan hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rahmatNya, janin tidaklah keluar dari perut ibunya melainkan sudah dalam bentuk yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.

4. Hukum mempercantik diri

Allah Subhanahu wa Ta’ala membentuk kita semua sesuai dengan kehendak Allah. Dan tidak ada sesuatupun yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melainkan memiliki hikmah dibalik itu.

Lalu apakah pada ayat ini terdapat dalil bahwasanya tidak boleh bagi seseorang untuk melakukan operasi kecantikan/mempercantik diri? Maka jawabannya adalah bisa iya, bisa tidak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan dalam banyak ayat bahwa Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang Allah kehendaki dan menyempitkan rezeki bagi siapa yang Allah kehendaki. Bagi yang sempit rezekinya, kita tidak berkata kepadanya bahwa seseorang dilarang untuk berusaha agar rezekinya dilapangkan. Tetapi berbeda antara masalah mencari keluasan rezeki dengan masalah mempercantik diri.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Simak pada menit ke-33:22

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49851-hukum-mempercantik-diri/